Breaking News
22:00
Advertisement

Ironi Tanah Warisan di Pattongko Sinjai: Dikuasai Puluhan Tahun, SPPT Terbit Atas Nama Orang Lain dan Diklaim, Ahli Waris Pertanyakan Peran Pemerintah Desa

IMG 20261106 WA0008
Bagikan
Lihat Tersimpan

IDENEWSTODAY_SINJAI, _ Keluarga almarhumah Ming, warga Dusun Erasa, Desa Pattongko, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, mempertanyakan perubahan nama Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah peninggalan orang tua mereka.

Persoalan tersebut mencuat setelah keluarga mengetahui bahwa SPPT PBB tahun 2026 atas bidang tanah yang selama ini mereka kuasai tercatat atas nama Hamsah B. Tonang.

Padahal, menurut keterangan ahli waris, tanah tersebut telah dibeli oleh Ming sekitar 1970-an dan dikuasai secara turun-temurun oleh keluarga hingga saat ini.

Perubahan nama dalam dokumen perpajakan itu baru diketahui keluarga pada 2026 setelah kepala dusun setempat menyampaikan informasi mengenai identitas Wajib Pajak yang tercantum dalam SPPT PBB.

Salah satu ahli waris, Rian mengaku keberatan karena keluarga tidak pernah merasa melakukan transaksi jual beli, hibah, maupun memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mengalihkan tanah tersebut.

“Kami syok, Pak, begitu disampaikan oleh kepala dusun bahwa di SPPT atas objek tanah kami itu adalah nama orang lain. Katanya yang atas nama itu juga mengklaim. Makanya kami protes dan menantang keras pihak yang mengklaim itu. Karena tidak masuk akal, tanah itu dari dulu kami kuasai, kenapa baru sekarang protes dan mengklaim,” ujar Ria.

Rumah peninggalan orang tua dan makam keluarga masih berada di lokasi

Ria menjelaskan, penguasaan tanah tersebut tidak hanya didasarkan pada riwayat pembelian yang diketahui keluarga. Sejumlah peninggalan fisik orang tua mereka juga masih terdapat di lokasi.

Di atas lahan itu terdapat bekas rumah permanen milik orang tua, tanaman kelapa, bambu, serta sejumlah pohon kayu yang ditanam semasa Ming masih hidup.

Bahkan, makam orang tua mereka juga berada di atas bidang tanah yang kini menjadi persoalan.

Setelah Ming meninggal dunia, pengelolaan tanah dilanjutkan oleh anak-anaknya. Ria menyebut keluarga masih rutin mendatangi lokasi setiap pekan dan selama ini tidak pernah menerima keberatan secara langsung dari pihak lain.

Menurut dia, kondisi tersebut menjadi alasan keluarga mempertanyakan munculnya klaim kepemilikan dari pihak lain setelah tanah dikuasai selama puluhan tahun.

“Kami setiap minggu datang ke lokasi ini dan tidak pernah ada yang datang protes atau keberatan. Di atas tanah ini ada bekas rumah permanen orang tua kami yang masih utuh, ada tanaman kelapa, bambu dan pohon kayu yang ditanam orang tua kami. Bahkan kuburan orang tua kami berada di atas lahan ini,” katanya.

 Kepala dusun menyebut nama Hamsan sudah tercatat sejak 2013

Kepala dusun setempat, saat ditemui di kediamannya di Desa Pattongko, Kamis (5/11/2026), mengaku mengetahui adanya pencatatan nama Hamsah B. Tonang dalam SPPT PBB atas objek tanah tersebut.

Menurut keterangan kepala dusun, pencatatan nama tersebut diketahui telah berlangsung sejak sekitar 2013.

Ia juga menyampaikan bahwa pihak yang namanya tercantum dalam SPPT PBB mengaku memperoleh tanah tersebut melalui transaksi jual beli dari seseorang bernama Matareng.

Namun, kepala dusun menyebut masyarakat di sekitar lokasi selama ini mengetahui tanah tersebut sebagai milik keluarga Ming.

“Kalau berbicara hati dan kenyataan, Pak, semua orang di sana tahu kalau itu tanah miliknya ibunya Rian. Kami juga tidak bisa melakukan apa-apa karena di SPPT namanya Hamsah B. Tonang,” ungkap kepala dusun setempat saat ditemui dirumahnya, Kamis (05/11).

Keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang ingin ditelusuri lebih lanjut oleh keluarga, terutama mengenai riwayat perolehan tanah yang menjadi dasar klaim pihak lain.

Ahli waris menyebut tanah dibeli dari Leman, bukan Matareng

Rian membantah keterangan bahwa tanah peninggalan orang tuanya berasal dari transaksi jual beli dengan Matareng.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan riwayat yang diketahui keluarga, Ming membeli tanah tersebut langsung dari seseorang bernama Leman atau yang dikenal sebagai Puang Leman sekitar 1970-an.

“Semua orang itu tahu kalau tanah itu dibeli oleh orang tua kami dari Puang Leman, bukan Matareng yang punya tanah sebelumnya. Kami heran, ada apa ini?” ujar Rian.

Perbedaan keterangan mengenai asal-usul tanah tersebut menjadi salah satu persoalan utama yang perlu ditelusuri.

Keluarga meminta pihak yang mengklaim tanah menunjukkan dokumen dan riwayat perolehan hak yang dapat menjelaskan bagaimana tanah tersebut bisa dikaitkan dengan nama Matareng sebelum akhirnya tercatat atas nama Hamsah B. Tonang dalam SPPT PBB.

Ahli waris pertanyakan proses mediasi di kantor desa

Persoalan tanah tersebut sebelumnya sempat dibawa ke tingkat pemerintah desa melalui proses mediasi yang mempertemukan keluarga Ming dengan pihak yang mengklaim tanah.

Namun, Rian mengaku belum memperoleh penjelasan mengenai dasar administrasi yang digunakan untuk mencantumkan nama Hamsah B. Tonang dalam SPPT PBB.

Ia mengatakan, dalam salah satu pertemuan di kantor desa, pihak yang mengklaim tanah tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili seseorang yang mengaku sebagai pengacara.

Rian juga mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut keluarga diminta mempertimbangkan penyelesaian secara damai dengan menyiapkan uang puluhan juta rupiah untuk diberikan kepada pihak yang mengklaim.

“Kami yang herankan, masa kami diminta berdamai dengan menyiapkan uang puluhan juta dan memberikannya kepada pihak yang mengklaim. Padahal dalam mediasi itu kami mempertanyakan apa dasar penerbitan SPPT tersebut atas tanah kami dan sejak kapan diukur? Namun, pertanyaan kami tidak mendapatkan jawaban yang jelas,” katanya.

Menurut Rian, keluarga tidak menutup kemungkinan penyelesaian melalui musyawarah. Namun, mereka menginginkan kejelasan terlebih dahulu mengenai dasar pencatatan nama Wajib Pajak dan riwayat perolehan tanah oleh pihak yang mengklaim.

Keluarga juga berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai persoalan tersebut.

Sudah menyampaikan keberatan kepada Dispenda

Sebagai tindak lanjut, keluarga Ming mengaku telah melayangkan surat keberatan kepada kantor dinas pendapatan daerah Kabupaten Sinjai.

Surat tersebut ditujukan untuk meminta penelusuran mengenai perubahan nama Wajib Pajak dalam SPPT PBB atas bidang tanah yang mereka persoalkan.

Rian mengatakan, keluarga juga berencana menyurati Kantor Pertanahan Kabupaten Sinjai untuk meminta penelusuran data pertanahan dan memastikan status hukum bidang tanah tersebut.

Selain itu salah satu warga sekitar, Juma kepada media ini mengatakan bahwa tanah tersebut benar adalah tanah milik Ming yang dibeli dari pemiliknya bernama Leman yang diperkiarakan pada tahun 1970.

” Saya saksinya pak, kalau tanah itu memang tanahnya Ming, dan sepengetahuan saya tanah tersebut tidak pernah dijual pada orang lain” Ungkap Juma saat dimintai pendapat mengenai tanah tersebut yang ditemu dirumahnya pada Kamis (05/11)

Hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak Hamsan B. Tonang mengenai dasar klaim dan riwayat perolehan tanah tersebut. Penjelasan dari pihak terkait, termasuk pemerintah desa dan instansi perpajakan, juga masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh.

Persoalan ini diharapkan dapat ditelusuri secara transparan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya bagi keluarga yang selama ini mengaku menguasai dan mengelola tanah tersebut selama puluhan tahun.

Penulis

admin@inewstoday

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share via
Copy link