INEWSTODAY_JAKARTA | Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret tiga jenderal polisi menjadi tersangka terus menjadi sorotan.
Namun, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa hingga kini belum ditemukan indikasi tindak pidana makar dalam perkara tersebut.
Yusril menyebut, penyidikan sejauh ini masih berfokus pada dugaan praktik penyadapan ilegal. Sementara itu, motif, materi komunikasi yang disadap, hingga tujuan di balik aktivitas tersebut masih didalami oleh penyidik Bareskrim Polri.
“Sejauh ini tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana, ya. Jadi semata-mata adalah penyadapan,” ujar Yusril dalam konferensi pers di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus mempertegas bahwa perkara yang melibatkan sejumlah perwira tinggi kepolisian itu belum mengarah pada dugaan upaya menggulingkan pemerintahan atau makar.
Yusril: Penyidikan Masih Fokus pada Dugaan Penyadapan Ilegal
Yusril menjelaskan, aparat penegak hukum masih menelusuri secara mendalam apa saja yang menjadi sasaran penyadapan dan untuk kepentingan apa tindakan tersebut dilakukan.
Menurutnya, informasi mengenai materi komunikasi yang diduga disadap belum bisa dibuka kepada publik karena proses penyidikan masih berjalan.
Ia juga menegaskan bahwa konstruksi hukum yang digunakan untuk menjerat para tersangka berkaitan dengan tindak pidana penyadapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dengan demikian, pasal-pasal yang disangkakan bukan merupakan ketentuan pidana mengenai makar.
Tiga Jenderal Polisi Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
1. Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
2. Irjen Ahrie Sonta Nasution, Kepala Divisi Hukum Polri.
3. Irjen Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Sasaran penyadapan tersebut disebut tidak hanya Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Dugaan tersebut membuat perkara ini memiliki cakupan yang lebih luas dari sekadar persoalan keamanan komunikasi seorang kepala negara.
Terancam Hukuman hingga 10 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana.
Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Sementara itu, mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri, Irjen Slamet Uliandi, masih menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Publik Menanti Pengungkapan Motif Penyadapan
Penegasan Yusril bahwa belum ditemukan indikasi makar menjadi salah satu perkembangan penting dalam penanganan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo.
Meski demikian, sejumlah pertanyaan mendasar masih menunggu jawaban, mulai dari siapa yang menjadi target penyadapan, bagaimana metode yang digunakan, hingga apa motif dan kepentingan di balik dugaan aktivitas tersebut.
Pengungkapan fakta-fakta itu akan menjadi bagian penting untuk memastikan apakah penyadapan dilakukan secara ilegal, siapa saja pihak yang terlibat, serta sejauh mana dampaknya terhadap keamanan komunikasi pejabat negara.
Hingga proses penyidikan rampung, publik masih menunggu transparansi aparat penegak hukum dalam mengungkap perkara yang menyeret sejumlah jenderal polisi tersebut.








Tinggalkan Balasan